PERKAWINANDALAM ISLAM A. Pengertian Perkawinan / Pernikahan Kata nikah berasal dari bahasa Arab حاكن ,حكني ,حكن yang secara etimologi berarti (menikah), bercampur. Dalam bahasa Arab kata "nikah" berarti berakad, bersetubuh, bersenang-senang. Annikah menurut bahasa Arab berarti dh-dhamm (menghimpun).
Pengertianlafdiyah ini sebagai mana yang tertlis dalam kitab suci al-Qur'an yang berbunyi: Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. " (Q.S al-Maidah: 01) Dalam terminologi hukum Islam akad didefinisikan sebagai berikut: ﺍﺭﺗﺒﺎﻁ ﺍﻳﺠﺎﺏ ﺑﻘﺒﻮﻝ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ ﻣﺸﺮﻭﻉ
pernyataansegi keagamaannya dari suatu perkawinan.6 Dalam hukum perdata perkawinan diartikan yang sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk waktu yang lama. Memuat pasal Undang-Undangperkawinan No 1 tahun 1974 :"Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan
Perkawinanmerupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita termasuk terhadap UU Perkawinan yang menjadi landasan untuk menciptakan kepastian hukum, baik dari sudut masing-masing adalah merupakan prinsip utama dari suatu perkawinan yang sah. Pasal 2 ayat (2
Dalamstudi ini di seluruh 21 negara , orang dewasa paruh baya dan yang lebih tua mengekpresikan rasa tanggung jawab yang kuat antara generasi dengan keluarga mereka,dimana ikatan antargenerasi terkuat terjadi di Arab Saudi, India, dan Turki. Orang dalam masa dewasa menengah memainkan peran penting dalam kehidupan orang-orang muda dan tua.
PendapatPara Ahli. Adiwarman Azwar Karim, anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia menjelaskan, terdapat tiga pilar dalam sistem ekonomi Islam. Pertama, meninggalkan seluruh unsur-unsur yang dihukumi haram menurut syariat Islam, misalnya, riba ( bunga). Kedua, prinsip keseimbangan antara sektor riil dengan sektor keuangan.
Artikelini bertujuan untuk menjelaskan apa saja prinsip-prinsip tersebut dan bagaimana cara menerapkannya dalam kehidupan berumah tangga. Prinsip-prinsip yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam Islam terdiri dari kesetiaan, saling menghormati, saling memaafkan, dan saling menjaga kehormatan.
MMVI. gttbcx8lgs.pages.dev/864gttbcx8lgs.pages.dev/8gttbcx8lgs.pages.dev/593gttbcx8lgs.pages.dev/884gttbcx8lgs.pages.dev/81gttbcx8lgs.pages.dev/740gttbcx8lgs.pages.dev/221gttbcx8lgs.pages.dev/525
prinsip penting yang menjadi pilar perkawinan kokoh dalam islam