Lanjut dengan klik “ Nama Kolom Peserta Didik” yang akan diinputkan nomor sertifikat kelahirannya. Setelah itu, klik “ubah”. Cari kolom Nomor Registrasi Akta Lahir lalu klik. Setelah itu, masukkan kolom pendaftaran sertifikat kelahiran dari peserta didik yang bersangkutan untuk diinput datanya. Misal, perhatikan gambar di bawah ini.
DATA ORANG TUA ** (hanya diisi untuk keperluan pencatatan kelahiran, lahir mati dan kematian ) Nama Ayah : NIK Ayah : Tempat Lahir Ayah : Tanggal Lahir Ayah : Tgl : Bln : Thn : Kewarganegaraan : Nama Ibu : NIK Ibu : Tempat Lahir Ibu : Tanggal Lahir Ibu : Tgl : Bln : Thn : Kewarganegaraan : DATA ANAK 1.
Melansir indonesibaik.id yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ada beberapa berkas yang harus dilengkapi untuk membuat Akta Kelahiran bagi orang dewasa, yaitu: 1. Mengisi formulir F – 201. 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 3. Fotokopi surat keterangan kelahiran. 4. Fotokopi buku nikah B PERUBAHAN DATA D PERPANJANGAN ITAP 1 Menumpang dalam KK D Lainnya 2 Peristiwa Penting E PERUBAHAN STATUS KEWARGANEGARAAN 3 Perubahan elemen data yang tercantum dalam KK F LUAR DOMISILI C HILANG / RUSAK 1 Hilang G TRANSMIGRASI 2 Rusak III PERSYARATAN YANG DILAMPIRKAN KK Lama/ KK Rusak Buku nikah/kutipan akta perkawinan dan Peristiwa Penting. Pemohon log in pada akun pelayanan online dan memilih menu pelayanan kehilangan, kerusakan, cetak ulang KK atau cetak KTP (karena kehilangan, kerusakan, perubahan data, penggantian suket) Pemohon mengisi formulir pelayanan dan mengunggah dokumen kelengkapan pada aplikasi; Pemohon menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh petugas. a. Penduduk mengisi formulir F1.01(Formulir Biodata Penduduk); Unduh. b. Penduduk mengisi F-1.02; Unduh. c. Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan; d. Tata Cara Mengurus Akta Kelahiran. Salah satu cara mengurus akta kelahiran di Dukcapil adalah mengisi formulir dan mengumpulkan syarat yang dibutuhkan. Foto: Unsplash.com. Untuk membuat akta kelahiran si kecil di Dukcapil, Mama perlu melakukan beberapa cara. Berikut langkah-langkah mengurusnya. Penjelasan Penerbitan Akta Kematian: 1. Penduduk mengisi F-2.01. 2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat kematian yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan). 3. Dinas tidak menarik surat kematian asli. 4. WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01. A. IDXChannel – Syarat bikin akta kelahiran yang terlambat atau lebih dari 60 hari sejak kelahiran perlu diketahui. Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang tak langsung mengurus dokumen penting ini. Akta Kelahiran merupakan dokumen identitas diri anak yang wajib diberikan sejak ia dilahirkan. Hak ini dijamin sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang PERSYARATAN PELAPORAN KELAHIRAN LUAR NEGERI. Mengisi formulir Pelaporan Kelahiran Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Palu; Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Departemen/Rumah Sakit terkait yang menerbitkan (asli dan fotokopi) Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan Indonesia di negara tempat tinggal yang bersangkutan lahir (asli dan fotokopi)