Ijtihaddilakukan jika suatu permasalahan sudah dicari dalam Al Quran maupun hadis, tetapi tidak ditemukan hukumnya. Namun, hasil ijtihad tetap tidak bleh bertentangan dengan Al Quran maupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad ( mujtahid) dengan benar, dia akan mendapat dua pahala. Adapun jika ijtihadnya slalah, dia tetap mendapatkan satu pahala.
A. Al-Qur'an 1. Pengertian al-Qur’an Dari segi bahasa, al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawatir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas, membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt berfrman إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيرًا إِنَّ هَٰذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ وَيُبَشِّرُ الْمُؤْمِنِينَ الَّذِينَ يَعْمَلُونَ الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ أَجْرًا كَبِيArtinya “Sungguh, al-Qur’an ini memberi petunjuk ke jalan yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” al-Isra [17]92. Kandungan Hukum dalam al-Qur’an Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam tiga bagian, yaitu sepert Akidah atau Keimanan Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman arkanu iman, yaitu iman kepada Allah Swt, malaikat, kitab suci, para rasul, hari kiamat, dan qada/qadar Allah Syari’ah atau Ibadah Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khaliq Pencipta, yaitu Allah Swt yang disebut ibadah mahdah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu mahdah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu Hukum Ibadah Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan salat, haji, zakat, puasa, dan lain Hukum Mu’amalah Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politk, dan lain Akhlak atau Budi Pekerti Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah,al-Qur’an juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt, kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt yang lain. Pendeknya, berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt – hubungan manusia dengan manusia – dan hubungan manusia dengan alam semesta. Hukum ini tecermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut ucapan, tangan, dan kaki. B. Hadis / Sunnah 1. Pengertian Hadis atau Sunnah Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan taqrir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw, sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw yang menjadi sumber hukum dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain sebagai berikut. Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw sampai kepada kita sekarang ini. Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw. Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadis. 2. Macam-Macam Hadis Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitusepert Hadis Mutawatir Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastkan di antara mereka tidak bersepakat dusta. Contohnya hadis mutawatir yaitu hadis yang berbunyi Artinya “Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw bersabda Barang siapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” Bukhari, Muslimb. Hadis Masyhur Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatr, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis masyur adalah hadis yang artinya, “Orang Islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” Bukhari, Muslim dan Tirmizic. Hadis Ahad Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat mutawatr. Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya perawi, hadis dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut. Hadis Sahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw, tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah hujjah. Hadis Hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama sepert hadis sahih, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah. Hadis Dha’if yaitu hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis sahih dan hadis hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai hujjah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah. Hadis Maudu’ yaitu hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak. 3. Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an Rasulullah saw sebagai pembawa risalah Allah Swt bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt melalui al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan bayan serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’ hadis terhadap al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum Contohnya adalah ayatal-Qur’an yang memerintahkan salat. Perintah salat dalam al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw tentang salat, baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan raka’at-nya. Untuk menjelaskan perintah salat tersebut, misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat”. Bukharib. Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-Qur’an Seperti dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “... berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya...” Bukhari dan Muslimc. Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-Qur’an Misal, dalam at-Taubah [9]34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt, gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakat.” Baihaqid. Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’an, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah sawArtinya “Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw bersabda “Dilarang seseorang mengumpulkan mengawini secara bersama seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” BukhariC. Ijtihad1. Pengertian Ijtihad Secara bahasa kata ijtihad berasal bahasa Arab ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optmal. Secara istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Fungsi ijtihad yaitu untuk mendapatkan solusi hukum dari suatu masalah yang tidak ditemukan dalam Al-Qur’an ataupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid. 2. Macam-Macam Ijtihad Ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa macam, yaitu sebagai Ijma’ Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’an yang seperti kita saksikan sekarang Qiyas Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamr sepert brendy, wisky, topi miring, vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamr, yaitu memabukkan. Khamr dalam al-Qur’an diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ Artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” al-Maidah [5]90c. Maslahah Mursalah Maslahah mursalah artinya penetapan hukum yang menitkberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki-universal terhadap syari’at Islam. Misalkan seseorang wajib menggant atau membayar kerugaian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan. 3. Syarat-Syarat berijtihad Karena ijtihad sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, dimungkinkan hasilijtihad antara satu ulama dengan ulama lainnya berbeda hukum yang dihasilkannya. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat melakukan ijtihad dan menghasilkan hukum yang beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihad. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam. Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh sejarah. Memahami cara merumuskan hukum istinbat. Memiliki keluhuran akhlak mulia.
Sebagaisalah satu acuan dalam menentukan atau menetapkan suatu hukum. Untuk itu, perlu adanya penjabaran tentang sumber-sumber ajaran Islam tersebut seperti Al-Qur'an, Hadist, Ijma', Qiyas, dan Ijtihad. Agar mengerti serta memahami pengertian serta kedudukannya dalam menentukan suatu hukum ajaran Islam. B. Rumusan Masalah.
Beranda > campuran > Pengertian Kedudukan dan Fungsi Al-Qur’an, hadis dan ijtihad A. Pengertian • Secara harfiah,Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang artinya bacaan atau berarti bacaan,karena merupakan kitab yang wajib dibaca dan dipelajari,dan berarti himpunan karena merupakan himpunan firman-firman Allah SWT wahyu.Menurut istilah,Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang berisi firman-firman Allah SWT yang diwahyukan dalam bahasa Arab kepada rasul/nabi terakhir Nabi Muhammad SAW,yang membacanya adalah ibadah. B. Kedudukan • Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam,baik yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri,hubungan manusia dengan Allah SWT,hubungan manusia dengan sesamanya,dan hubungan manusia dengan alam. C. Fungsi • Al-Qur’an berfungsi sebagai petunjuk atau pedoman bagi umat manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Pengertian,Kedudukan,dan Fungsi Hadis A. Pengertian • Perkataan hadis berasal dari bahasa Arab yang artinya baru,tidak lama,ucapan,pembicaraan,dan istilah ahli hadis yang dimaksud dengan hadis adalah segala berita yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW,berupa ucapan,perbuatan,dan takrir persetujuan Nabi SAW serta penjelasan sifat-sifat Nabi SAW. B. Kedudukan • Para ulama Islam berpendapat bahwa hadis menempati kedudukan pada tingkat kedua sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’ beralasan kepada dalil-dalil Al-Qur’an surah Ali-’Imran,3132,surah Al-Ahzab,3336 dan Al-Hasyr,597,serta hadis riwayat Turmuzi dan Abu Daud yang berisi dialog antara Rasulullah SAW dengan sahabatnya Mu’az bin Jabal tentang sumber hukum Islam. C. Fungsi • Fungsi atau peranan hadis sunah di samping Al-Qur’anul Karim adalah1 Mempertegas atau memperkuat hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an bayan at-taqriri atau at-ta’kid.2 Menjelaskan,menafsirkan,dan merinci ayat-ayat Al-Qur’an yang masih umum dan samar • bayan at-tafsir.3 Mewujudkan suatu hukum atau ajaran yang tidak tercantum dalam Al-Qur’an bayan at-tasyri;namun pada prinsipnya tidak bertentangan dengan Al-Qur’an. Pengertian,Kedudukan,dan Fungsi Ijtihad A. Pengertian • Menurut pengertian kebahasaan kata ijtihad berasal dari bahasa Arab,yang kata kerjanya “jahada”,yang artinya berusaha dengan sungguh-sungguh. B. Kedudukan • Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan adalah Al-Qur’an dan SWT berfirmanArtinya”Dan dari mana saja kamu keluar maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram dan di mana saja kamu sekalian berada maka palingkanlah wajahmu ke arahnya.” C. Fungsi • Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu,yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Hasanyakni hadits yang baik, memenuhi syarat seperti hadits shahih, letak perbedaannya hanya dari segi kedhobitannya (kuat hafalan). Hadits shahih kedhobitannya lebih sempurna daripada hadits hasan. Dhaif yakni hadits yang lemah. Maudhu yakni hadits yang palsu atau dibuat-buat. 3. Ijtihad SUMBER Ajaran Islam itu ada tiga, yakni Al-Quran, Hadits As-Sunnah, dan Ijtihad. Ajaran yang tidak bersumber dari ketiganya bukan ajaran Islam. Sumber ajaran Islam pertama dan kedua Al-Quran dan Hadits/As-Sunnah langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad yang ketiga ijtihad merupakan hasil pemikiran umat Islam, yakni para ulama mujtahid yang berijtihad, dengan tetap mengacu kepada Al-Quran dan Sumber Ajaran Islam Al-QuranSecara harfiyah, Al-Quran artinya “bacaan” qoroa, yaqrou, quranan, sebagaimana firman Allah dalam 7517-18“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengum-pulkannya dan membacanya’. Jika Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaan’ itu”.Al-Quran adalah kumpulan wahyu atau firman Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw, berisi ajaran tentang keimanan akidah/tauhid/iman, peribadahan syariat, dan budi pekerti akhlak.Al-Quran adalah mukjizat terbesar Nabi Muhammad Saw, bahkan terbesar pula dibandingkan mukjizat para nabi sebelumnya. Al-Quran membenarkan Kitab-Kitab sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.“Tidak mungkin Al-Quran ini dibuat oleh selain Allah. Akan tetapi ia membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang ditetapkannya. Tidak ada keraguan di dalamnya dari Tuhan semesta alam” 1037.“Dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu yaitu Al-Quran itulah yang benar, membenarkan kitab-kitab sebelumnya...” 3531.Al-Quran dalam wujud sekarang merupakan kodifikasi atau pembukuan yang dilakukan para sahabat. Pertama kali dilakukan oleh shabat Zaid bin Tsabit pada masa Khalifah Abu Bakar, lalu pada masa Khalifah Utsman bin Affan dibentuk panitia ad hoc penyusunan mushaf Al-Quran yang diketuai Zaid. Karenanya, mushaf Al-Quran yang sekarang disebut pula Mushaf Sumber Ajaran Islam Hadits/As-SunnahHadits disebut juga As-Sunnah. Sunnah secara bahasa berarti "adat-istiadat" atau "kebiasaan" traditions. Sunnah adalah segala perkataan, perbuatan, dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi Muhammad Saw. Penetapan taqrir adalah persetujuan atau diamnya Nabi Saw terhadap perkataan dan perilaku As-Sunnah sebagai sumber hukum Islam dijelaskan Al-Quran dan sabda Nabi Muhammad Saw.“Demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman sehingga mereka menjadikanmu Muhammad sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, lalu mereka tidak merasa berat hati terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima sepenuh hati” 465.“Apa yang diberikan Rasul Muhammad kepadamu maka terimalah dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah” 597.“Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang selama kalian berpegang teguh dengan keduanya kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah Al-Quran dan Sunnah-ku.” HR. Hakim dan Daruquthni.“Berpegangteguhlah kalian kepada Sunnahku dan kepada Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahku” Abu Daud.Sunnah merupakan “penafsir” sekaligus “juklak” petunjuk pelaksanaan Al-Quran. Sebagai contoh, Al-Quran menegaskan tentang kewajiban shalat dan berbicara tentang ruku’ dan sujud. Sunnah atau Hadits Rasulullah-lah yang memberikan contoh langsung bagaimana shalat itu dijalankan, mulai takbiratul ihram bacaan “Allahu Akbar” sebagai pembuka shalat, doa iftitah, bacaan Al-Fatihah, gerakan ruku, sujud, hingga bacaan tahiyat dan Nabi Muhammad Saw masih hidup, beliau melarang para sahabatnya menuliskan apa yang dikatakannya. Kebijakan itu dilakukan agar ucapan-ucapannya tidak bercampur-baur dengan wahyu Al-Quran. Karenanya, seluruh Hadits waktu itu hanya berada dalam ingatan atau hapalan para Hadits dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz 100 H/718 M, lalu disempurnakan sistematikanya pada masa Khalifah Al-Mansur 136 H/174 M. Para ulama waktu itu mulai menyusun kitab Hadits, di antaranya Imam Malik di Madinah dengan kitabnya Al-Mutwaththa, Imam Abu Hanifah menulis Al-Fqhi, serta Imam Syafi’i menulis Ikhtilaful Hadits, Al-Um, dan muncul Imam Ahmad dengan Musnad-nya yang berisi Hadits. Ulama Hadits terkenal yang diakui kebenarannya hingga kini adalah Imam Bukhari 194 H/256 M dengan kitabnya Shahih Bukhari dan Imam Muslim 206 H/261 M dengan kitabnya Shahih Muslim. Kedua kitab Hadits itu menjadi rujukan utama umat Islam hingga kini. Imam Bukhari berhasil mengumpulkan sebanyak hadits yang kemudian diseleksinya. Imam Muslim mengumpulkan hadits yang kemudian Hadits lainnya yang terkenal adalah Imam Nasa'i yang menuangkan koleksi haditsnya dalam Kitab Nasa'i, Imam Tirmidzi dalam Shahih Tirmidzi, Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud, Imam Ibnu Majah dalam Kitab Ibnu Majah, Imam Baihaqi dalam Sunan Baihaqi dan Syu'bul Imam, dan Imam Daruquthni dalam Sunan Sumber Ajaran Islam IjtihadSecara bahasa, ijtihad artinya usaha sungguh-sungguh yang dilakukan para ahli agama ulama untuk mencapai suatu putusan simpulan hukum syara' syariat Islam mengenai kasus yang penyelesaiannya belum tertera dalam Alquran dan juga berarti pendapat atau tafsiran KBBI.Ijtihad adalah berpikir keras untuk menghasilkan pendapat hukum atas suatu masalah yang tidak secara jelas disebutkan dalam Al-Quran dan atau orang yang melakukan ijtihad disebut Ijtihad sebagai sumber hukum atau ajaran Islam ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah, diindikasikan oleh sebuah Hadits Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud yang berisi dialog atau tanya jawab antara Nabi Muhammad Saw dan Mu’adz bin Jabal yang diangkat sebagai Gubernur Yaman.“Bagaimana memutuskan perkara yang dibawa orang kepada Anda?”“Hamba akan memutuskan menurut Kitabullah Al-Quran.”“Dan jika di dalam Kitabullah Anda tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?”“Jika begitu, hamba akan memutuskannya menurut Sunnah Rasulillah.”“Dan jika Anda tidak menemukan sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasulullah?”“Hamba akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri Ijtihadu bi ra’yi tanpa bimbang sedikit pun.”“Segala puji bagi Allah yang telah menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah!”Hadits tersebut diperkuat sebuah fragmen peristiwa yang terjadi saat-saat Nabi Muhammad Saw menghadapi akhir hayatnya. Ketika itu terjadi dialog antara seorang sahabat dengan Nabi Muhammad Saw.“Ya Rasulallah! Anda sakit. Anda mungkin akan wafat. Bagaimana kami jadinya?”“Kamu punya Al-Quran!”“Ya Rasulallah! Tetapi walaupun dengan Kitab yang membawa penerangan dan petunjuk tidak menyesatkan itu di hadapan kami, sering kami harus meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran, dan jika Anda telah pergi dari kami, Ya Rasulallah, siapakah yang akan menjadi petunjuk kami?”“Berbuatlah seperti aku berbuat dan seperti aku katakan!”“Tetapi Rasulullah, setelah Anda pergi peristiwa-peristiwa baru mungkin timbul yang tidak dapat timbul selama hidup Anda. Kalau demikian, apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus dilakukan orang-orang sesudah kami?”“Allah telah memberikan kesadaran kepada setiap manusia sebagai alat setiap orang dan akal sebagai petunjuk. Maka gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu dan rahmat Allah akan selalu membimbing kamu ke jalan yang lurus!”Ijtihad adalah “sarana ilmiah” untuk menetapkan hukum sebuah perkara yang tidak secara tegas ditetapkan Al-Quran dan dasarnya, semua umat Islam berhak melakukan Ijtihad, sepanjang ia menguasai Al-Quran, As-Sunnah, sejarah Islam, juga berakhlak baik dan menguasai berbagai disiplin ilmu Mujtahid adalah para ulama yang integritas keilmuan dan akhlaknya diakui umat Islam. Hasil Ijtihad mereka dikenal sebagai fatwa. Jika Ijtihad dilakukan secara bersama-sama atau kolektif, maka hasilnya disebut Ijma’ atau ulasan singkat tentang Sumber Ajaran Islam, yaitu Al-Quran, Hadits, dan Ijtihad. Wallahu a'lam. Endang Saifuddin Anshari, Kuliah Al-Islam, Pustaka Bandung, Drs. Nasruddin Razak, Dienul Islam, Maarif Bandung, 19893. Zainab Al-Ghazali, Menuju Kebangkitan Baru, Gema Insani Press Jakarta, 19954. H. Djarnawi Hadikukusam, “Ijtihad”, dalam Amrullah Achmad dkk. Editor, Persepektif Ketegangan Kreatif dalam Islam, PLP2M Yogyakarta, 1985
Ijtihadadalah pengerahan segenap upaya untuk menemukan hukum sesuatu secara rinci. Ijtihad juga merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Quran, al-Hadits, Ijma, dan Qiyas.
Jakarta - Ijtihad adalah pengerahan segenap upaya untuk menemukan hukum sesuatu secara rinci. Ijtihad juga merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Quran, al-Hadits, Ijma, dan di era modern merupakan kebutuhan untuk menjawab permasalahan yang terus bermunculan yang hukumnya tidak terurai jelas dalam sumber hukum utama, Al-Quran dan kebutuhan, ijtihad tidak bisa dilakukan semua orang. Hanya ulama yang memenuhi syarat yang bisa melakukan syarat berijtihad sampai memunculkan kesan yakni pintu ijtihad telah tertutup. Padahal sejak masa sahabat Nabi Muhammad hingga saat ini, fenomena ijtihad masih cukup yang bersunguh-sungguh melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. Namun, tingkatan mujtahid pun beragam tergantung kemampuan dalam menggali hukum dari sumber ijtihad dikenal ijtihad saintifik adalah sebagai sumber hukum yang bersifat mutlak dan otoritatif. Sedangkan hasil ijtihad saintifik tergolong dalam hukum fiqh yang bersifat relatif, liberal, terbuka untuk diuji dan dikaji ulang serta terbuka untuk ijtihad menurut Nur Kholis dalam makalah berjudul 'Urgensi Ijtihad Saintifik Dalam Menjawab Problematika Hukum Transaksi Kontemporer' adalah untuk menjawab problematika transaksi kontemporer pada era global, dengan Quran dan al-Sunnah sebagai sumber utama hukum Islam telah menyediakan instrumen-instrumen hukum yang menjadikannya fleksibel dengan segala perubahan zaman. Sehingga Islam adalah agama yang senantiasa sesuai untuk segala zaman dan tempat, termasuk di era juga telah tumbuh sejak masa-masa awal Islam, yakni pada zaman Nabi Muhammad SAW. Kemudian berkembang pada masa-masa sahabat serta masa-masa generasi justru dengan adanya ijtihad ajaran-ajaran Islam dapat senantiasa sesuai dengan dinamika perkembangan zaman. Di sinilah letak relevansinya ungkapan bahwa syariat Islam itu selalu salihun likulli zaman wa likulli makan cocok untuk setiap zaman dan tempat.Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW memberikan tempat yang mulia kepada mujtahid, walaupun mujtahid salah dalam 'Amr bin al-'As ra, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda yang artinya, "Apabila seorang hakim hendak menetapkan suatu hukum kemudian dia berijtihad dan ternyata benar ijtihadnya, maka baginya dua pahala, dan apabila dia hendak menetapkan hukum kemudian dia berijtihad dan ternyata salah ijtihadnya, maka untuknya satu pahala".Hukum IjtihadHukum melakukan ijtihad dalam Jurnal berjudul Ijtihad Teori dan Penerapannya oleh Ahmad Badi' yaknia. Fardu 'ain untuk melakukan ijtihad untuk kasus dirinya sendiri dan ia harus mengamalkan hasil ijtihadnya Fardu 'ain juga untuk menjawab permasalahan yang belum ada hukumnya. Dan bila tidak dijawab dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam melaksanakan hukum tersebut, dan habis waktunya dalam mengetahui kejadian Fardu kifayah jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis waktunya, atau ada lagi mujtahid yang lain yang telah memenuhi Dihukumi sunnah, jika berijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya ataupun Hukumnya haram terhadap ijtihad yang telah ditetapkan secara qat'i karena bertentangan dengan syara'. Simak Video "Jaga Kearifan Lokal, Masjid Al-Hikmah Dibangun dengan Nuansa Khas Bali" [GambasVideo 20detik] nwy/erd
Bacajuga : Belajar Terjemah Al Quran dengan Cepat ~ Untuk melakukan ijtihad ada beberapa syarat yang tertentu: 1. Orang itu harus memahami Ilmu-ilmu Al-Qur'an 2. Orang itu harus memahami hukum Al-Qur'an 3. Orang itu harus mengetahui hadist nabi
Bismillahirahmanirahim,,Islam sebagai agama yang diturun akan Allah SWT, telah mengatur hidup umatnya dengan dasar hukum yang jelas, yaitu Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. Ini lah cara Allah menjadikan agama Islam sebagai pegangan manusia untuk mencapai tujuan hidup menurut islam. Agar manusia yang ditugaskan sebagai khalifah di muka bumi bisa menjaga dan merawat kehidupan yang selamat dunia dan akirat serta tercapai tujuan penciptaan manusia dalam dan Sunnah adalah 2 dasar utama dari sumber syariat Islam itu sendiri. Sesuai berkembangnya zaman, waktu pun berlalu, maka permasalahan umat pun semakin complicated. makanan halal, minuman halal dalam islam, makanan haram menurut islam, hukum pernikahan, dan fiqih muamalah jual beli dalam islam sudah berkembang dan semakin komplit. Hal tersebut tidak dijelaskan dalam kedua sumber tersebut secara jelas dan gamblang. Melihat kasus ini maka perlu adanya peranan para ulama untuk mengkaji lebih dalam makna yang tersimpan dalam Alquran sebagai cara mencari jalan keluar dari hukum dua dasar utama dari hukum Islam tadi Alquran dan Sunah, maka ada cara lain yang bisa menjadi sumber hukum dalam Islam yaitu Ijtihad. Ijtihad ini mencakup beberapa macam cara yaitu ijtima’, qiyas, istihsan, isthshab, istidlal, maslahatul murshalah, urf, dan zara’i. Baca juga sumber pokok ajaran islamSecara bahasa Alquran berasal dari Bahasa Arab dengan asal kata qara a– yaqri u- quranan, yang artinya bacaan. Sedangkan secara istilah Alquran adalah perkataan Allah yang tertulis di Lahul Mahfuz diturunkan melalui Malaikat Jibril pada Nabi Muhammad SAW secara mutawatir, yang ditulis dalam bentuk mushaf, diawali oleh surat Al Fatihah dan diakiri dengan Surat An Nass dan merupakan pahala membacannya. Baca juga manfaat membaca alquran setiap hari dan hukum membaca alquran saat haidSebagaimana Allah berfirman “Dan sesungguhnya Alquran ini benar-benar diturunkan oleh Rab semesta alam. Ia dibawa turun oleh Ar Ruh Al Amin Malaikat Jibril kedalam hati mu Muhammad agar kamu menjadi salah seorang dari orang-orang yang memberi peringatan dengan bahasa arab yang jelas”. QS. Asy Syu’ara ayat 192-195 Alquran adalah dasar utama dari hukum Islam, karena memang segala sesuatu dalam Islam atas izin dan ketetapan Allah. Alquran adalah mushaf yang dijamin kebenarannya oleh Allah, yang tidak mungkin dibuat oleh manusia manapun. Hal ini tersirat dalam tantangan Allah terhadap kaum Kafir Quraisy untuk membuat perumpamaan Alquran sebagaimana Allah berfirman“ Dengan demikian hendaklah mereka mengatakan kalimat yang semisal dengan Alquran itu jika memang mereka adalah orang-orang yang benar”. QS. At Thur ayat 33-34Dalam hadist Rasulullah SAW bersabda “ Dari Ali Bin Abi Thalib RA berkata, Rasulullah SAW bersabda Aku telah meninggalkan ditengah kalian dua perkara. Jika kalian berpegang teguh pada keduanya niscaya kalian tidak akan pernah perkara itu adalah kitab Allah dan juga Sunnah Nabi-Nya”. HR. Malik, dalam Almuwatta’ no 3338 dan Al Hakim dalam Mustadra’ no 319 dengan sanad hasanDengan demikian tidak ada keraguan lagi pada Alquran sebagai mukjizat dari Allah sebagai petunjuk yang benar pada manusia. Baca juga hukum bacaan alquran dan keajaiban alquran di duniaAs-sunahSunah aadalah dasar dari hukum Islam yang kedua setelah Alquran. Kebenaran sunah sama dengan Alquran, karena setiap apa yang berasal dari Nabi juga merupakan wahyu dari Allah pengertian sunah menurut bahasa adalah kebiasaan yang diikuti. Sedangkan pengertian secara istilah Sunnah adalah perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi SAW yang berupa ketetapan, persetujuan dan diamnya Nabi Muhammad SAW terhadap sesuatu hal atau perbuatan sahabat yang beberapa fungsi sunah terhadap Alquran sebagai dasar dari hukum Islam yaitu Sunah sebagai penjelas AlquranPengkususan ayat yang umumMembatasi makna Alquran yang bersifat mutlakMemperkuat hukum yang ditentukan AlquranMenetapkan hukum yang tidak ditetapkan dalam AlquranKelima fungsi tersebut berkaitan dengan sifat Alquran yang diturunkan pada Nabi SAW, ada yang bersifat mutashabihat dan ada yang bersifat muhkamat. Artinya ayat-ayat Alquran ada yang masih butuh penjelasn dan perincian lebih lanjut tentang hukum dan perintah-Nya. Sebagai contoh, perintah sholat, zakat, puasa dan haji, dalam Alquran hanya menjelaskan secara umum saja, namun bagaimana cara dan pelaksanaannya diterangkan dan dicontohkan dalam sunah rasulullah SAW. Baca juga fungsi hadist dalam islamIjtihadSelain dari dua sumber hukum tersebut di atas. Maka dasar hukum Islam juga Bisa diambil dengan cara ijtihad. Pengertian ijtihad secara bahasa adalah bersungguh-sungguh, atau mencurahkan seluruh kemampuan. Ijtihad dalam hukum islam dilakukan terhadap hukum-hukum syara’ yang belum ada dalil qath’I serta hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zhanni, serta hukum-hukum yang belum ada nashnya serta ijma’ para adalah suatu jalan yang ditempuh untuk menentukan hukum Islam. Untuk melakukan ijtihad ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para mujtahid orang yang berijtihad, agar bisa menetapkan hukum tersebut. Diantara syarat berijtihad adalahBaligh, berakal sehat dan beriman kepada AllahKuat ingatanya dhabitMemahami AlquranMengetahui tujuan hukum Islam dan kaidah hukum IslamMenguasai Bahasa Arab, Ilmu Ushul Fiqhi, Ilmu Mantiq dan LogikaMengetahui asal perkaraTidak terdapat dalil qath’i bagi kasus yang diijtihadkanMemelihara kesholehan dan ketakwaan pada Allah SWTMengetahui tempat kilafiyahSetelah semua kriteria di atas terpenuhi, maka barulah seorang ulama boleh dan layak menentukan hukum suatu dari pengertian ijtihad itu sendiri adalah pengerahan usaha untuk menentukan hukum dari perkara yang tidak ada dalil qath’i nya, maka ada beberapa bentuk dari ijtihad tersebut. Bentuk ijtihad ini adalah cara yang bisa dilakukan untuk menetapkan sebuah hukum yaituIjtima’– Ijtima’ ulama adalah kesepakatan para ulama dalam menentukan sebuah hukum dari suatu perkara yang diterangkan oleh Alquran dan Hadist setelah wafatnya Rasulullah SAW dengan cara – Adalah menetapkan suatu hukum atas suatu perkara yang belum ada dalilnya berdasarkan persamaan ilat atau sama – Adalah penetapan hukum suatu perkara yang tidak dijelaskan dalam Alquran dan sunah berdasarkan pada kebaikan bersama demi – Menetapkan hukum terhadap suatu perkara dengan cara melanjutkan hukum yang telah ada, sampai ditetapkannya dalil lain yang dapat mengubah kedudukan hukum – Menetapkan suatu hukum terhadap suatu permasalahan yang tidak ada dalilnya dalam Alquran dan Hadist, namun perkara tersebut sudah menjadi adat kebiasaan Murshalah – Menetapkan hukum terhadap suatu perkara berdasarkan kemashlahatan atau kebaikan umat dengan maksud menghindari Dalam bahasa artinya adat. Secara istilah adalah penetapan hukum berdasarkan adat istiadat yang dianggap baik dan tidak menentang sumber hukum yang lebih – Pekerjaan yang dilakukan untuk medapatkan kemashlahatan, dengan kata lain menghilangkan dasar-dasar hukum Islam yang bisa menjadi acuan dalam menetapkan kedudukan suatu permasalahan umat. Dasar tersebut tetap bersumber dari Alquran dan Hadist serta pertimbangan lain yang tidak melanggar aturan Allah SWT. Salahsatu arti ijtihad adalah mengabiskan segenap kekuatan yang dilakukan seorang ahli fiqih dalam rangka mendapatkan hukum syar'i dan implementasinya, baik secara logika atau naql, dengan hasil yang qathiI atau zhanni. Ustadz Sarwat menjelaskan, apakah cukup bagi manusia menggunakan petunjuk langsung dari Allah SWT.
- Ajaran Islam merupakan agama yang relevan sepanjang zaman. Namun, tidak semua kejadian atau peristiwa termaktub dalam Al-Quran dan sunah Nabi Muhammad SAW. Karena itulah, dibutuhkan ijtihad untuk memecahkan masalah umat Islam kontemporer dengan bersandar pada fondasi dasar ajaran Islam. Secara definitif, ijtihad artinya mengeluarkan tenaga dan kemampuan untuk mendapatkan kesimpulan hukum Islam. Dasar utamanya adalah Al-Quran dan sunah, yang dilengkapi dengan disiplin keilmuan lainnya yang tidak menyalahi kedua fondasi tersebut. Dilansir dari NU Online, ijtihad umumnya dilakukan dalam menggali hukum-hukum syariat yang berstatus cabang atau furu'iyyah, baik itu dalam perkara fikih atau muamalah. Ijtihad tidak boleh merambah dimensi akidah dan ibadah pokok, seperti rukun iman, ibadah salat, puasa, dan sebagainya Contoh ijtihad dalam perkara muamalah kontemporer adalah hukum transaksi pinjaman di bank. Di masa Nabi Muhammad SAW, tidak ada bank seperti sekarang. Karena itulah, perlu dilakukan penggalian hukum syariat, apakah halal atau haram meminjam sejumlah uang di bank. Berdasarkan ijtihad Majelis Ulama Indonesia MUI No. 1 Tahun 2004, melakukan transaksi pinjaman ke bank konvensional dengan bunga tertentu termasuk dalam konteks riba yang diharamkan Islam. Hal ini disampaikan Rasulullah SAW sebagai berikut "Sungguh akan datang kepada umat manusia suatu masa di mana tak ada seorang pun di antara mereka [terbiasa] memakan riba. Barang siapa tidak mengambilnya, ia terkena debunya," Ibnu Majah. Untuk melakukan ijtihad, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi mujtahid atau orang yang melakukan ijtihad. Dalam uraian "Perjalanan Ijtihad dalam Perkembangan Fikih" yang terbit di Jurnal Syariah, Fathurrahman Azhari menuliskan beberapa ketentuan sebagai berikut Pertama, mujtahid harus menguasai bahasa Arab dengan berbagai cabang keilmuannya, seperti nahwu, saraf, balagah, dan aspek-aspek lainnya. Kedua, memiliki pengetahuan tentang Al-Quran secara mendalam. Ketiga, mempunyai pengetahuan komprehensif tentang sunah Nabi Muhammad SAW, khususnya enam kitab hadis induk yaitu Sahih Bukhari, Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi, Sunan Nasa’i, dan Sunan Ibnu Majah, serta kitab-kitab lainnya, seperti Sunan Baihaqi, Sunan Daraqutni, Sunan Thabrani, Sunan Darimi, dan sebagainya. Keempat, mengetahui ijmak atau kesepakatan ulama sebelumnya. Jangan sampai seorang mujtahid mengeluarkan suatu hukum yang bertentangan dengan ijmak sebelumnya. Kelima, mengetahui ilmu usul fikih, mencakup kaidah ijtihad, metodenya, dan prinsip-prinsip dasar seperti maqashid syariah, al-urf adat kebiasaan penduduk setempat, maslahah mursalah, dan sebagainya. Keenam, mengetahui objek yang akan diijtihadi. Seorang mujtahid harus memahami secara penuh kasus yang ia hadapi, sehingga ia tidak keliru memutuskan hukum syariat atas perkara umat juga Mengenal Muslim Kaffah dan Penjelasannya Menurut Agama Islam Arti Tabayyun dan Tawakal Menurut Agama Islam Serta Maknanya - Pendidikan Kontributor Abdul HadiPenulis Abdul HadiEditor Dhita Koesno

SehinggAl-Qur'an sendiri juga memiliki bahasa dan makna yang langsung berasal dari Allah SWT. Sedangkan hadits merupakan segala perilaku, pikiran, perbuatan dan ucapan dari Nabi Muhammad SAW sehingga Hadits memiliki bahasa dan makna yang berasal dari Nabi Muhammad SAW. Al-Qur'an merupakan salah satu mukjizat dari Allah yang diturunkan

Mengetahui Penjelasan tentang Sumber Ajaran Islam Yaitu Al-Quran, Hadist dan Ijtihad Terlengkap Sebagai umat beragama Islam, kita wajibb menegtahui mengenai sumber ajaran islam. Ajaran Islam bersumber dari 3 sumber, yaitu sumber ajaran Islam yang pertama adalah Al-quran, Al-quran merupakan Mukjizat berupa wahyu yang datangnya langsung dari Allah SWT melalui malaikat Jibril, sumber kedua yaitu dengan Hadist/As-Sunnah yang merupakan hadis dari Nabi Besar Muhammad SAW. Sumber ketiga yaitu Ijtihad, yaitu hasil pemikiran umat Islam atau para ulama yang berijtihad, namun hasil pemikiran yang dihasilkan tetap berpedoman kepada Al-quran dan As-Sunnah sebagai dasarnya. Untuk mengetahui lebih dalam tentang penjelasan tentang sumber ajaran Islam. Simak ulasan berikut ini. 1. Al-Quran Al-quran merupakan sumber ajaran Islam yang pertama. Al-Quran adalah kumpulan firman Allah atau wahyu yang diturunkan oleh Allah yang disampaikan untuk Nabi Muhammad melalui Malaikat JIbril. Al-Quran berisi tentang ajaran keimanan seperti tentang akidah, tauhid, dan iman, syariat , budi pekerti dan juga akhlak. Al-Quran diwahyukan secara berangsur0angsur selama kurang lebih 23 tahun, atau 13 tahun sebelum hijrah dan 10 tahun setelah hijrah. Al-Quran berfungsi sebgai pedoman hidup umat Islam, sebagai penyempurna kitab-kitan Allah SWT sebelumnya, dan sebagai sarana beribadatan. 2. As-Sunnah As-Sunnah adalah sumber ajaran islam yang kedua. As-Sunnah merupakan segala perkataan, perbuatan dan penetapan/persetujuan serta kebiasaan Nabi besar Muhammad SAW. Penetapan atau Taqriri adalah persetujuan atau diamnya Nabi Muhammad SAW terhadap perkataan dan perilaku sahabat. As-Sunnah berfungsi untuk memperjelas, menafsirkan isi atau kandungan dari ayat-ayat Al-Quran dan memperkuat pernyataan ayat-ayat Al-Quran serta mengembangkan segala sesuatu yang samar-samar atau bahkan tidak ada ketentuan di dalam Al-Quran. Untuk penjelasan lebih lengkap baca juga Al Quran Dan Hadis Sebagai Sumber Hukum Islam Macam-Macam As-Sunnah As-Sunnah dapat dibedakan menjadi 3 bagian berdasarkan klasifikasinya, yaitu Hadist/As-Sunnah berdasarkan bentuknya, dibedakan menjadi Qauliyah yakni semua perkataan Rasulullah Fi’liyah yakni semua perbuatan Rasulullah Taqririyah yakni penetapan, persetujuan dan pengakuan Rasulullah Hammiyah yakni sesuatu yang telah direncanakan oleh Rasulullah dan telah disampaikan kepada para sahabatnya untuk dikerjakan namun belum sempat dikerjakan dikarenakan telah datang ajalnya. Hadist/AS-Sunnah berdasarkan jumlah orang yang menyampaikannya, dibedakan menjadi Mutawatir yaitu hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak Masyhur yaitu diriwayatkan oleh banyak orang, namun tidak sampai jumlahnya kepada derajat mutawatir Ahad yaitu diriwayatkan hanya oleh satu orang saja. Hadist/AS-Sunnah berdasarkan kualitasnya, dibedakan menjadi Shahih yakni hadits yang benar dan sehat tanpa ada keraguan atau kecacatan. Hasan yakni hadits yang baik, memenuhi syarat seperti hadits shahih, letak perbedaannya hanya dari segi kedhobitannya kuat hafalan. Hadits shahih kedhobitannya lebih sempurna daripada hadits hasan. Dhaif yakni hadits yang lemah. Maudhu yakni hadits yang palsu atau dibuat-buat. 3. Ijtihad Ijtihad yaitu mengerahkan segala kemampuan berpikir secara maksimal untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara’ yaitu Qur’an dan Hadist. Ijtihad dilakukan jika ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat dalam Al-quran dan As-Sunnah, maka Ijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu dan berdasarkan pada Al-Quran dan Hadist. Untuk penjelasan lebih lengkap baca juga Ijtihad Sebagai Sumber Hukum Islam Jadi jelas, jika sumber ajaran Islam terdiri dari tiga sumber yaitu Al-Quran, Hadist/AS-Sunnah, dan Ijtihad. Demikian pembahasan yang diberikan tentang Sumber Ajaran Islam Al-Quran, Hadist, dan Ijtihad , semoga informasi yang diberikan bermanfaat, sampai jumpa di artikel selanjutnya .
Ijtihadmemiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur'an dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur'an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur'an maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang artinya:
Agama Islam Memiliki Petunjuk Hidup Yang Benar Lewat Empat Sumber Hukum Islam Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam—Semua agama merupakan hal yang dapat dianut dan memiliki hukum untuk mengatur kehidupan seseorang yang telah mempercayai atau menganut agama tertentu. Hukum tersebut memiliki sumber hukum tersendiri. Guna dari sumber hukum tersebut ialah agar tidak adanya mengada-ada untuk mengatur kehidupan ini, dan tentunya telah jelas asal-muasalnya dari hukum yang telah tertera tersebut. Agama Islam sendiri, memiliki sumber hukum yang jelas, sangat detail keterangannya, sangat masuk dilogika manusia apabila sudah dikaji sumber-sumber hukum tersebut. Maka dari itu, agama Islam adalah agama yang benar dan bahkan sangat benar. Sumber hukum yang ada pada agama Islam berjumlah empat dan semuanya memiliki pengertian dan fungsinya masing-masing. Selain itu, keempat sumber hukum tersebut pastinya memiliki Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam. Adapun nama dari keempat sumber hukum dalam agama Islam yaitu adalah Al-Qur’an, Hadits, Ijma’, dan Qiyas. Jangan lupa menyebutkan nama-nama sumber hukum Islamnya harus berurutan ya? Kenapa sih harus berurutan? Karena sumber hukum yang paling utama adalah Al Qur’an, dan Al Qur’an merupakan petunjuk yang paling benar karena datangnya langsung dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Lalu untuk apa adanya Hadits, Ijma’ dan Qiyas? Apabila hukum dari peristiwa tertentu tidak tertera di dalam Al-Qur’an maka manusia atau umat Islam dapat mencarinya di dalam sumber hukum yang kedua yaitu Hadits. Apabila tidak terdapat dalam Al Qur’an dan Hadits juga, maka bisa diambil pada sumber hukum yang ketiga yaitu Ijma’ dan sumber hukum yang keempat yaitu Qiyas. Nah memang Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam tersebut. Mari kita lihat pengertian-pengertian dari keempat sumber hukum Islam tersebut yang nantinya bisa dapat diambil kesimpulan mengenai Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam. Pengertian Dari Empat Sumber Hukum Islam Qur’an Sumber hukum yang akan dibahas pertama kali adalah Al Qur’an. Al Qur’an sendiri memiliki pengertian secara bahasa ialah baca atau dibaca. Sedangkan untuk istilahnya, Al Qur’an adalah Firman atau kalam Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang diturunkan lewat perantara malaikat Jibril melalui Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasalam secara berangsur-angsur. Sejak jaman terdahulu hingga sampai pada jaman yang telah modern ini, Al Qur’an masih memiliki fungsi yang sama yakni sebagai petunjuk jalan kebenaran dan pedoman hidup bagi umat muslim dan muslimah. Cari info umroh untuk bulan November bingung? Yuk klik dan dapatkan informasinya untuk Paket Umroh September Selanjutnya Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam bisa diambil dari hadits. Hadits adalah semua perkataan, perbuatan, dan ketetapan yang berupa persetujuan atau diamnya Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasalam. Hadits, merupakan sumber hukum yang kedua, sebab apa yang dicontohkan Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasalam merupakan bentuk kebenaran yang harus dicontoh juga oleh umatnya dalam dunia ini. klik unruk ibadah Paket Umroh November 2022 Bagi orang awam mungkin belum mengetahu apa itu ijma’. Ijma’ adalah sumber hukum yang terbentuk melalui musyawarah para ulama. Namun, bukan berarti hukum yang telah terbentuk melalui musyawarah tersebut nantinya menjadi bid’ah atau mengada-ngada. Karena, hukum yang telah terbentuk nantinya diambil pertimbangannya melihat dari rujukan Al Qur’an dan Al Hadits. Cari travel Umroh masih susah? Udah ga jamannya ya.. Yuk pilih travel umroh Khazzanah Tour Travel yang aman, nyaman, berpengalaman, dan pastinya terpercaya! Sumber hukum selanjutnya yang dapat menimbulkan Perbedaan 4 Sumber Hukum Islam adalah Qiyas. Qiyas secara bahasa artinya menyamakan sesuatu. Qiyas ini timbul karena dalam Al Qur’an dan hadits tidak memiliki keterangan yang kuat, akhirnya cara yang tepat adalah dengan menyamakan sesuatu peristiwa yang satu dengan yang lainnya.
Sumberajaran Islam pertama dan kedua (Al-Quran dan Hadits/As-Sunnah) langsung dari Allah SWT dan Nabi Muhammad Saw. Sedangkan yang ketiga (ijtihad) merupakan hasil pemikiran umat Islam, yakni para ulama mujtahid (yang berijtihad), dengan tetap mengacu kepada Al-Quran dan As-Sunnah. 1. Sumber Ajaran Islam: Al-Quran
Klasifikasisurah-surah dalam Al Qur'an dibagi menjadi 2 yakni: 1. Surah Makkiyah 2. Surah Madaniyah Kedudukan Al Quran memiliki kedudukan yang sangat tinggi dari seluruh ajaran islam. Al Quran sebagai sumber utama dan pertama sehingga semua umat islam menjadikan al quran sebagai pedoman hidupnya. Fungsi

Sehinggaapa itu Ijtihad adalah konsep yang bisa memperkuat Alquran dan hadis. Jadi, dapat dikatakan bahwa apa itu ijtihad adalah sumber hukum ketiga setelah Alquran dan Hadits. Apa itu ijtihad adalah alat penafsiran yang menerapkan penalaran hukum sesuai syariat Islam. Sebagai suatu kebutuhan dasar yang telah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

MqyCL6G.
  • gttbcx8lgs.pages.dev/305
  • gttbcx8lgs.pages.dev/966
  • gttbcx8lgs.pages.dev/6
  • gttbcx8lgs.pages.dev/354
  • gttbcx8lgs.pages.dev/240
  • gttbcx8lgs.pages.dev/354
  • gttbcx8lgs.pages.dev/901
  • gttbcx8lgs.pages.dev/524
  • perbedaan alquran hadis dan ijtihad