Riwayattersebut tidak menunjukkan bahwa Rasulullah meny ayangi binatang kucing, tetapi akibat menyia-nyiakan binatang piaraan seperti kucing pun akan mendapatkan adzab di akhirat.Sebenarnya bukan hanya kucing, menyia-nyiakan semua binatang peliharaan seperti burung, ikan dan lain-lain juga bisa menyebabkan datangnya adzab Allah. BinatangHukum Siber di IndonesiaInternet dan kejahatan dunia maya di Indonesia telah tumbuh bersama dengan sangat erat, meskipun tidak ada undang-undang formal yang menangani masalah ini. Secara umum, baik KUHP maupun Undang-Undang Pengawasan Elektroniknya mencakup sebagian besar ketentuan hukum siber. Selain itu, bidang hukum siber lain di Indonesia juga bermunculan, antara lain UU Cybercrime Indonesia, UU Transaksi Siber, dan UU Pemerasan Internet. Internet adalah tulang punggung perekonomian Indonesia, dan kegiatan ilegal yang dilakukan di internet dihukum berat. Kejahatan siber tidak hanya baru tetapi juga muncul, dan di Indonesia diperlakukan sama beratnya dengan tindak pidana ada definisi tunggal untuk kejahatan dunia maya. Di Indonesia, bagaimanapun, ada beberapa jenis kejahatan dunia maya, dan masing-masing telah dibuat dan didefinisikan sesuai dengan aktivitasnya. Faktanya, beberapa area kejahatan dunia maya agak kabur, dan mencakup aktivitas seperti membuat virus, meretas sistem komputer, menipu orang melalui pesan instan, dan menggunakan penipuan dalam transaksi online. Jenis kejahatan dunia maya lainnya lebih spesifik, seperti spamming yang dihukum menggunakan Pasal 13. Penguntit dunia maya, atau mengirim email atau pesan yang mengancam, adalah bentuk lain dari kejahatan dunia maya yang sangat spesifik. Bentuk spesifik lainnya dari kejahatan dunia maya berada di bawah KUHP, termasuk penipuan, pencemaran nama baik, iklan palsu, terorisme, pornografi anak, dan tingkat nasional Indonesia, ada beberapa pelanggaran yang dihukum menggunakan KUHP, termasuk akses tidak sah ke komputer dan sistem elektronik, pencurian elektronik, penipuan elektronik, dan penipuan komputer. Kejahatan lain yang termasuk dalam yurisdiksi Badan Keamanan Nasional Indonesia atau Kementerian Perhubungan antara lain terorisme, penyelundupan manusia, dan narkotika. Kategori kejahatan dunia maya lainnya yang termasuk dalam Undang-Undang Peraturan Maritim Indonesia antara lain pembajakan, aktivitas melawan navigasi atau pelayaran, aktivitas yang membahayakan keamanan penerbangan, kecelakaan maritim, dan insiden pembajakan, sabotase, dan kekerasan terkait pembajakan. Banyak kejahatan lain yang lebih ringan yang dapat didakwa sebagai bagian dari bentuk kejahatan pembajakan yang parah termasuk baterai, pengorbanan manusia non-konsensual, pembunuhan yang disengaja, perampokan, penculikan, perbudakan, pemenjaraan palsu, dan bagian dari upaya untuk menegakkan ketentuan hukum pidana nasional mengenai informasi elektronik dan penggunaan Internet, pihak berwenang di Indonesia telah mencari cara untuk mencegah orang asing mencuri uang atau informasi Indonesia. Dalam beberapa kasus, pihak berwenang telah meminta penangkapan atau penuntutan orang-orang yang terlibat dalam aktivitas seperti pencurian informasi bank, pemalsuan dokumen, atau bentuk penipuan keuangan lainnya. Pihak berwenang juga telah meminta penangkapan dan penuntutan bisnis yang gagal melaporkan kegiatan mencurigakan kepada lembaga pemerintah. Sejumlah organisasi yang ditutup karena tuduhan kejahatan keuangan telah diizinkan untuk dibuka kembali menyusul janji-janji regulasi pemerintah terhadap industri dunia maya yang ingin diatasi oleh pemerintah Indonesia melalui kerangka hukumnya dilakukan melalui penggunaan komputer dan perangkat elektronik lainnya. Perangkat ini termasuk komputer pribadi portabel PPC, komputer genggam seperti ponsel pintar, buku bersih, konsol video game, dan perangkat televisi. Perangkat ini digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal yang mencakup pencurian informasi, termasuk nomor kartu kredit, rekening bank, dan informasi identitas. Kegiatan ilegal yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya di Indonesia antara lain sebagai berikutKejahatan dunia maya lainnya yang dapat ditangani oleh pemerintah Indonesia termasuk spamming, di mana email yang tampaknya berasal dari perusahaan yang sah ternyata dikirim oleh peretas. Cyber stalking merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya yang diyakini marak terjadi di Indonesia. Menguntit termasuk pemasangan alat perekam seperti kamera di tempat umum. Ada juga laporan bahwa perangkat elektronik digunakan untuk mengirim pesan yang melecehkan melalui SMS dan email ke kerabat, teman, dan rekan satu masalah yang dihadapi sistem hukum Indonesia saat ini dalam upaya mengatasi kejahatan dunia maya adalah mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab atas suatu tindakan. Tuduhan kejahatan dunia maya yang telah diajukan terhadap mereka yang dituduh melakukan kejahatan dunia maya di Indonesia umumnya menggunakan “uce liability”. Ini adalah konsep hukum yang mengizinkan pihak yang didakwa melakukan kejahatan dunia maya untuk mencoba mengurangi dampak pelanggaran mereka dengan mengklaim bahwa mereka tidak tahu bahwa mereka telah melakukan kejahatan tersebut. Dalam beberapa kasus, pengacara pembela mungkin menyarankan klien mereka untuk mengklaim ketidaktahuan dalam kasus-kasus ini, sebuah strategi yang dapat mengarah pada pengurangan biaya atau penghentian sedang melakukan upaya untuk mengatasi ancaman terorisme internasional melalui Hukum Siber yang diperkuat. Badan Keamanan Siber Nasional negara itu membentuk Badan Pencegahan Kejahatan Siber untuk menerapkan undang-undang siber di Indonesia. Badan ini saat ini sedang dalam pengembangan, dengan tujuan akhir untuk menghasilkan sistem perlindungan kejahatan dunia maya yang komprehensif dan efektif. Badan ini diharapkan dapat berkontribusi untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan internet di Indonesia dan mencegah potensi serangan terhadap infrastruktur penting Terkait Pendidikan Pancasila di Indonesia Views 916 Gamedi Indonesia: Antara Asli dan Bajakan. - detikInet. Sabtu, 31 Mar 2007 15:32 WIB. 1 komentar. BAGIKAN. Jakarta - Pembaca, sudah menjadi sebuah rahasia umum bahwa Indonesia adalah salah satu negara pembajak terbesar di dunia. Hal ini termasuk praktek pirasi pada piranti lunak (software) komputer, musik, dan video games. Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Solo masih mendalami kasus dugaan pelat nomor palsu pengemudi mobil jenis Calya warna hitam dengan nomor polisi AD 8693 AS.. Kasus ini bermula saat pengendara terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement tidak menggunakan sabuk pengaman di Simpang Empat Kerten.. Kasat Reskrim CyberLaw (Hukum Siber) adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu. Oleh: Edward Marshal Sihombing Jam 19.41 WIB 0 komentar. PERJUDIAN ONLINE. Begitulah cermin hukum di Indonesia: tidak Bacajuga: Daftar Negara Maju di Dunia. Faktor nonekonomi, seperti indeks pembangunan manusia (IPM) juga dapat digunakan sebagai alat untuk penilaian negara berkembang. Alat yang paling umum digunakan untuk menentukan apakah suatu ekonomi maju atau berkembang adalah produk domestik bruto (PDB) per kapita. Dilansir Dana Moneter
CyberCrime, Cyber Security. dan. Cyber War. Jakarta - Beberapa waktu terakhir ini, isu bahwa pemerintah akan membuat sebuah lembaga negara yang akan bertanggung jawab dalam hal cyber security muncul di sejumlah media, baik online maupun cetak. Dan seperti biasa, sebagai salah satu bangsa paling cerewet di dunia media sosial, isu itu memancingAdanyahukum siber (cyberlaw) Agar ditingkatkan Sumber Daya Manusia para penegak hukum di Indonesia, melalui pelatihan-pelatihan yang secara khusus membahas permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan teknologi informasi khususnya bidang e-commerce. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung, cet.ke-2, 2009
Adapunhambatan-hambatan yang ditemukan di dalam proses penyidikan antara lain adalah sebagai berikut:perangkat hukum yang belum memadai, kemampuan penyidik, alat bukti, fasilitas komputer forensik. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus atau cyber law yang mengatur mengenai cybercrime. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif
Withso many emerging Cybercrime, a law is urgently required. The right laws and methods to prevent Cybercrime. Keywords: Internet, Cyberspace, Cybercrime, Cyber, Law. ABSTRAK Teknologi informasi memegang peran yang penting, baik di masa kini maupun masa yang akan datang. Internet adalah salah satu bagian dari perkembangan teknologi JonathanRosenoer dalam Cyber law, the law of internet mengingatkan tentang ruang lingkup dari cyber law diantaranya : Ø Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) Ø Pengaturan sumber daya internet seperti IP Address, domain name. Ø Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dll. uso6LRC.